Kebijakan pemerintah harus tepat sasaran untuk dapat memanfaatkan potensi ekonomi digital yang diprediksikan meningkat pesat ke depan.

JAKARTA - Perkembangan teknologi dan transformasi digital akibat globalisasi mampu mendorong ekonomi Indonesia terutama di tengah masa krisis Covid-19. Transformasi digital mampu mendorong ekonomi nasional saat pandemi karena telah mengubah cara berbisnis, beraktivitas, hingga membantu pemerintah dalam membuat sebuah regulasi.

Tak hanya itu, perkembangan transformasi digital juga memberikan banyak peluang termasuk untuk pelaku usaha kecil dan menengah karena mereka dapat bertahan selama pandemi dengan berdagang melalui platform digital.

"Pemerintah dituntut melakukan inovasi agar tidak hanya dapat memberikan regulasi dan kebijakan yang tepat, tetapi juga mengubah cara kita berbisnis dalam melayani negara, kebutuhan masyarakat, serta bisnis," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam acara International Conference on Digital Transformation in Customs di Jakarta, Selasa (16/3).

Karena itu, dia menekankan seluruh institusi baik pemerintah, swasta, hingga masyarakat harus merespons percepatan dan perkembangan transformasi digital ini dalam rangka terus mendorong perekonomian Indonesia.

"Kita harus melakukan yang terbaik dari transformasi digital ini dan memastikan bahwa produktivitas serta inovasi akan terjadi tanpa cela," tegasnya.

Saat ini, Indonesia sedang mengalami pertumbuhan ekonomi digital yang pesat dengan sebanyak 37 persen dari konsumen digital Indonesia pada 2020 merupakan konsumen baru karena adanya pandemi Covid-19.

Studi Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) juga menunjukkan jumlah pengguna internet aktif di Indonesia mencapai 196,7 juta pada triwulan II-2020 atau 73 persen dari total populasi, atau naik sebanyak 25,5 juta pengguna dibandingkan 2019.

Laporan Google, Temasek & Bain di 2020 juga memproyeksikan potensi ekonomi digital pada 2025 bisa mencapai 124 miliar dollar AS dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi digital sebesar 40 persen.

Namun, Menkeu menyatakan transformasi digital juga menimbulkan beberapa risiko sehingga harus ditangani seperti perkembangan barang digital di dunia yang menjadi sangat pesat. Menurutnya, transmisi elektronik yang telah meningkat secara signifikan di era digital ini mampu mengaburkan batas antarnegara sehingga pemerintah harus merumuskan kebijakan yang tepat untuk menanganinya.

"Pemerintah terus merumuskan regulasi kebijakan agar kita bisa memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Tepat Sasaran

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ajisatria Suleiman, menilai kebijakan pemerintah harus tepat sasaran untuk dapat memanfaatkan momentum ini. Salah satunya, dengan memperkuat upaya perlindungan konsumen digital yang mencakup data pribadi dan keamanan siber.

Untuk itu, menurut dia, pihak legislatif dan eksekutif harus mencari masukan yang substansial dan memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

"RUU Perlindungan Data Pribadi harus ditetapkan dengan mengakomodasi perlindungan data dalam kondisi yang bisa memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi," kata Ajisatria.

Baca Juga: