JAKARTA - Prospek bisnis penangkapan ikan di Tanah Air sangat cerah lantaran potensinya besar. Berdasarkan jumlah kuota untuk industri dalam Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur di 6 zona yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), potensi ikan tangkap di Tanah Air ditaksir mencapai Rp241 triliun per tahun.

Untuk mencapai target tersebut, diperlukan dukungan jasa logistik yang baik. Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), Setijadi mengatakan kuota penangkapan ikan untuk industri ditetapkan sebanyak 5.991.562 ton per tahun. Angka ini dihitung dari 82 persen jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) sebanyak 9.901.879 ton per tahun yang ditentukan oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

"Salah satu peranan dan tantangan jasa logistik adalah meminimalkan risiko kerusakan komoditas perikanan yang diperkirakan sebesar 12 persen dalam proses distribusinya di Indonesia. Dalam proses distribusi ini, dibutuhkan peranan penyedia jasa logistik untuk menerapkan rantai dingin (cold chain)," kata Setijadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3).

Berdasarkan data FAO, tambahnya, kerusakan komoditas perikanan sebesar 35 persen yang terjadi sepanjang rantai pasoknya dari tahap penangkapan, pasca penangkapan, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi. Untuk ini dirinya mengapresiasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 58 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) memperbarui Permen KP No. 5 Tahun 2014.

Dijelaskan Setijadi, SLIN diatur lebih komprehensif meliputi pengembangan jaringan distribusi dan pengelolaan sistem distribusi untuk mempertahankan mutu dan keamanan hasil perikanan. Diatur juga pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana distribusi, kelembagaan distribusi, pasokan dan permintaan, sistem informasi, dan peran pemda.

"Permen terbaru juga mengatur tahapan pelaksanaan kegiatan lebih rinci. Misalnya, penjelasan cara distribusi ikan yang baik, mencakup standar higienis, teknik penanganan, teknik pengemasan dan pelabelan, teknik distribusi ikan, serta standar prasarana, sarana, dan fasilitas," katanya.

Setijadi menyatakan, selain menunjukkan keseriusan dan konsistensi KKP dalam pengembangan logistik sektor perikanan, pembaruan SLIN juga diperlukan untuk mengadaptasi perkembangan bisnis dan tantangan sektor perikanan secara global.

"SCI mendukung peningkatan pengaturan SLIN dalam bentuk Perpres mengingat implementasi SLIN membutuhkan dukungan lintas kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah, di samping para pelaku usaha dan penyedia jasa logistik," katanya.

Baca Juga: