JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani perjanjian kerja sama untuk optimalkan pemulihan aset. Diharapkan, melalui kerja sama ini ada upaya sinergis, khususnya dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset Kemendagri.

Jaksa Agung Burhanuddin, di Sasana Pradhana Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/8) menjelaskan ruanglingkup koordinasi yang tertuang dalamnota kesepahaman yang telah ditandatangani. Ada beberapa ruang lingkup. Pertama, terkait dengan penerangan dan penyuluhan hukum.

Burhanuddin berharap melalui kerja sama ini, upaya edukasi atau informasi terkait penegakan hukum sebagai langkah pencegahan (preventif) yang dilakukan oleh kejaksaan dapat lebih diintensifkan.

"Kedua terkait dengan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran atau pelacakan aset, serta percepatan percepatan investasi,"ujarnya.

Kerja sama ini, menurut Burhanuddin, akan fokus pada tiga hal. Pertama, pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan Kemendagri. Sehingga pembangunan proyek strategis ini dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat anggaran, dan tepat guna.

"Hal lainnya terkait dengan penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Dalam upaya mendukung peran dan fungsi Kemendagri, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Kemendagri," kata Burhanuddin.

Hal lain, tambah dia, tentang koordinasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan program lainnya sesuai kesepakatan masing-masing lembaga. Sementara terkait dengan kerja sama terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan e-KTP, akan ditindaklanjuti oleh Dirjen DukcapildanJaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.

Selesai penandatanganan nota kerja sama terkait koordinasi tugas dan fungsi dua institusi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dukcapil) dan Jaksa Agung Muda Intelijen.

Menurut Burhanuddin, kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri terkait dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam rangka penegakan hukum. ags/N-3

Baca Juga: