JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu segera disahkan karena bermanfaat dalam meningkatkan kontribusi ekonomi digital pada pemulihan ekonomi. Pembahasan RUU tersebut sudah berlangsung cukup lama, tanpa membuahkan hasil.

"Pengesahan RUU ini perlu segera dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/6).

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan peluang serta potensi ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai 146 miliar dollar AS pada 2025 dan meningkat menjadi 330 miliar dollar AS pada 2030.

"Potensi ini perlu ditindaklanjuti dengan, salah satunya memberikan jaminan keamanan pada interaksi digital, seperti transaksi keuangan dan keamanan data pribadi," kata Pingkan.

Dia mengatakan pengesahan RUU PDP akan mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran. Hal ini akan mendorong pengendali data pribadi untuk menerapkan best practice guna melindungi data pribadi pengguna.

Kemudian, jika RUU PDP disahkan, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi. Konsep transparansi pada pelaporan sangat penting. Saat ini, kerangka kebijakan yang berlaku memberikan tenggang waktu 14 hari.

Selain itu, sangat penting bagi perusahaan untuk transparan, memberitahukan penggunanya, serta menjelaskan langkah-langkah yang akan perusahaan tersebut lakukan untuk memitigasi risiko dan langkah-langkah yang harus pengguna lakukan kalau terjadi kebocoran data.

Adopsi Teknologi

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan ketahanan ekonomi digital harus dijaga dengan perlindungan data dan faktor keamanan. "Kita semua paham transformasi digital merupakan kunci dalam percepatan pemulihan dan peningkatan daya tahan ekonomi nasional," ujar Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adopsi teknologi digital telah berkembang pesat di masa pandemi Covid-19 dan telah menyebabkan perubahan pada perilaku masyarakat, sehingga turut mendorong ekonomi digital tampil sebagai mesin baru dari perekonomian. Melihat masifnya penggunaan teknologi digital, pemerintah juga telah merespons dengan menjaga keamanan dan perlindungan data yang dimiliki masyarakat melalui berbagai kebijakan, yang tentunya bekerja sama dengan para pemangku kebijakan atau stakeholder.

Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait transformasi digital antara lain yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019, serta PP Nomor 80 Tahun 2019.

Baca Juga: