JAKARTA - Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) harus benar-benar optimal. Tujuannya agar dana tersebut bisa efektif menekan angka perokok anak di Tanah Air. Sebab, semua kalangan pasti menghendaki agar perokok anak berkurang.

"Gunakan dana DBH CHT untuk edukasi yang baik. Bukan untuk menuduh usaha usaha tertentu tetapi harus dimanfaatkan untuk edukasi biar perokok anak terus menurun," tegas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI), Sudarto di Jakarta, Jumat (4/6).

Sebagai gambaran, berdasarkan APBN tahun 2021, rincian anggaran DBH CHT sebesar 3,47 trilliun rupiah. Lebih tinggi dari anggaran DBH CHT tahun 2020 yang mencapai 3,46 triliun rupiah. Alokasi dana itu akan disebar ke seluruh provinsi hingga kabupaten/ kota.

Sudarto menjelas bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 sudah tepat karena menurunkan prevalensi perokok anak. Dia pun tak sepakat dengan rencana perubahan beleid tersebut. "Aturan lama ini tak perlu diubah tinggal bagaimana penegakan aturannya," ucap dia.

Dia menyebut, tak hanya perokok anak yang menurun, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) prevalensi konsumen dewasa juga sudah turun dari 29,3 persen di tahun 2013 menjadi 28,8 persen di tahun 2018. Ini menunjukkan bahwa PP 109/ 2012 sebagai regulasi yang mengendalikan konsumsi tembakau sudah berhasil.

Baca Juga: