JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang menandatangani Kesepakatan Kerja Sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur.

Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan koordinasi antar-lembaga negara untuk memperkuat pengoperasian Vessel Traffic Services (VTS) di Palembang.

Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla, Capt. Budi Mantoro, menyatakan, kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam melanjutkan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yang untuk pertukaran data dan informasi dalam pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut, sebagaimana tertuang dalam KEP-239/BC/2020 dan HK.201/5/14/DJPL/2020.

"Kerja sama ini akan memastikan pengawasan dan monitoring kapal-kapal melalui sarana komunikasi radio dan Automatic Identification System (AIS) oleh Vessel Traffic Services (VTS) dan Stasiun Radio Pantai (SROP) dapat dilakukan secara efektif," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Lebih lanjut Capt. Budi menjelaskan, kerja sama ini merupakan implementasi dari komitmen kedua lembaga untuk mencapai tujuan bersama dalam penyelenggaraan keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melalui Direktorat Kenavigasian, menjalankan peran penting sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnav Tipe A Kelas I Palembang, Zaidanus, mengungkapkan dalam implementasinya, kesepakatan ini akan memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi pelayaran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2023. Ini mencakup pemanfaatan pengoperasian VTS Palembang.

"Terkait bentuk kerja samanya dalam pertukaran informasi, Disnav Palembang memberikan informasi pergerakan kapal yang diperlukan oleh Bea Cukai, sedangkan dari Bea Cukai memberikan informasi terkait bantuan pengawasan SBNP, dan informasi lainnya terkait keselamatan pelayaran," ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat pelayaran. Dengan optimalisasi penggunaan Vessel Traffic Services (VTS) dan berbagi informasi antar-lembaga, diharapkan dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim terjamin dengan baik.

Budimantoro mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen dalam menjalankan kerja sama ini dengan integritas dan dedikasi penuh. "Mari kita jadikan kerja sama ini sebagai kolaborasi lembaga negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia," katanya.

Sebagai informasi, acara penandatanganan dihadiri Kepala Kanwil DJBC Subagtim Sugeng Apriyanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Andri Waskito, Kasubdit Telkompel Suyadi, Sub koordinator kelompok operasi subdit Telkompel Erika Marpaung.

Baca Juga: