Anggaran Dana Desa (DD) yang terus meningkat dari tahun ke tahun, telah memberikan kesempatan kepada peme rintahan dan masyarakat desa untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan di desa masing-masing. Meski alokasi dan pemanfaatan DD bisa disesuaikan kondisi dan kebutuhan masingmasing desa, pemerintah juga mendorong agar dana tersebut juga dapat digunakan untuk membuat program padat karya secara swakelola.

Pemanfaatan Dana Desa secara swakelola oleh pemerintah desa melalui program padat karya itu diharapkan dapat membantu upaya pemerintah untuk menekan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan. Namun demikian, penentuan program padat karya harus tetap sesuai dengan tata kelola dan mekanisme yang benar. Mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, pemantauan, hingga pengawasan.

Dana Desa dapat digunakan untuk empat peruntukan besar. Keeempat peruntukkan itu menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak tiap desa. Pertama, pembangunan infrastruktur desa. Kedua, pelayanan sosial dasar seperti akses air bersih, sanitasi, listrik, dan PAUD. Ketiga, pengembangan ekonomi seperti membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kemudian yang terakhir kegiatan pemberdayaan dan pelatihan.

Dalam konteks pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan pelayanan sosial dasar misalnya, tentu bisa dilakukan lewat proses padat karya. Yaitu melibatkan partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam pembangunan menggunakan dana desa namun dihitung lewat pengupahan.

Dengan begitu, program padat karya dapat memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat. Seperti membuka lapangan pekerjaan atau peningkatan pendapatan yang berimbas pada peningkatan daya beli dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan pertimbangan ini, pemerintah mendorong pemanfaatanan DD lewat program padat karya dapat massif dilakukan pada tahun 2018.

Dorongan agar pemanfaatan DD lewat program padat karya disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara pada 3 November 2017 lalu. Presiden ingin agar program dana desa digunakan untuk proyek padat karya yang diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan kerja di desa-desa. Oleh karena itu, Kepala Negara memerintahkan jajarannya untuk terus memperkuat seluruh aspek yang mendukung jalannya program tersebut.

"Saya minta agar kementerian/ lembaga yang memiliki program di daerah atau di desa dikonsolidasikan lagi baik dari sisi perencanaan maupun dari sisi anggaran pembiayaan," ujar Presiden.

Presiden pun berharap pemanfaatan dana desa secara swakelola dapat membantu upaya pemerintah untuk menekan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan. Oleh sebab itu, Jokowi juga meminta perbaikan kualitas dalam musyawarah perencanaan pembangunan di desa agar dana desa betul-betul tepat sasaran.

Presiden pun meminta kementerian terkait betul-betul melakukan pendampingan dalam proses musyawarah hingga penyerapan dana desa. "Dampingi dengan baik, terkait jenis proyeknya apa, lalu waktu pengerjaannya. Dikawal juga manajemen lapangannya," lanjut Jokowi.

Indonesia memiliki 74.910 desa yang menjadi sasaran dana desa. Tahun 2015, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 20,67 trilyun untuk dana desa. Sementara, 2016 meningkat menjadi Rp 46,98 trilyun. Adapun tahun 2017 sebanyak Rp 60 trilyun.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, ratas terkait optimalisasi dana desa melalui padat karya menghasilkan delapan rekomendasi kebijakan. Pertama finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri untuk mendorong pembangunan desa secara padat karya. Keempat menteri terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.

Kedua, revisi terhadap Peraturan Kepala LKPP No. 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa untuk mempermudah swakelola desa. Ketiga, revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2017 untuk mempercepat penyaluran dana desa.

Keempat, penetapan prioritas penggunaan dana desa yang terdiri dari minimal 30% dana desa untuk upah tenaga kerja, tenaga kerja mencakup seluruh rumah tangga miskin, serta menggunakan minimal 70% material lokal. Kelima, percepatan pencairan dana desa Tahap I pada Maret 2018 dan Tahap II pada Juni 2018.

Keenam, penetapan upah kerja kegiatan padat karya desa sebesar 80% dari upah minimum provinsi dan dibayarkan harian atau mingguan. Ketujuh, upah kerja dan mo del pelaporan kegiatan padat karya desa yang sederhana. Ditetapkan melalui Peraturan Bupati selambat-lambatnya pada Maret setiap tahun. Serta kedelapan, mendorong gerakan nasional pengembangan Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, sebesar 30 persen dari Rp 60 triliun dana desa tahun 2018 bisa digunakan untuk membayar upah pembangunan dana desa. Jika hal tersebut dilakukan, maka dana desa akan mampu menyerap sebanyak 5,7 juta tenaga kerja baru. "Penciptaan-penciptaan lapangan kerja ini yang akan kita fokuskan, dan ini dikawal langsung oleh pak presiden. Diharapkan akan lebih efektif," kata Eko usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 3 November 2017.

Eko memperkirakan, dana desa yang akan dipakai untuk membayar upah nantinya sekitar Rp 18 triliun. "Ini akan menciptakan daya beli di kali lima. Itu berarti hampir Rp 100 triliun daya beli di desa. Nah ini yang kita butuhkan, untuk meningkatkan daya beli di desa-desa," paparnya.

Meski demikian, upah yang bakal diberikan dibatasi hanya 80 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebab menurut Eko, hal tersebut bertujuan agar masyarakat desa yang telah memiliki pekerjaan tetap, tidak berpaling menjadi pekerja pembangunan dana desa.

Eko menilai, program dana desa memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan di desa. Dengan program tersebut, untuk pertama kali, Indonesia mampu membangun jalan sepanjang 121.709 km, jembatan 1.960 km, air bersih sebanyak 32.711 unit.

Selain itu juga pondok bersalin desa (polindes) 6.041 unit, saluran irigasi 41.739 unit, drainase 590.371 unit, tambatan perahu 5.116 unit, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 21.811 unit, embung 2.047 unit, dan MCK 82.356 unit, pasar desa 5.220 unit. Termasuk pula Bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 21.357 unit, Posyandu 13.973 unit, sumur 45.865 unit, penahan tanah 291.393 unit, dan sarana olahraga 2.366 unit.

Baca Juga: