Sekolah harus tetap mematuhi panduan penyelenggaraan yang telah diterbitkan Kemendikbudristek. 

JAKARTA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas tetap berjalan di tengah lonjakan kasus Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Tekananya, antara lain, sekolah harus memberikan opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh berbasis dalam jaringan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, dalam bincang pendidikan, Kamis (24/6), di Jakarta.

"Kami sering dapat pertanyaan, apakah PTM dengan naiknya pasiencovid-19ini dibatalkan? Kami tegaskan bahwa SKB Empat Menteri, belum ada perubahan," ujar Jumeri.

Dia menekankan, PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro menentukan pola pelaksanaanPTM terbatas. Sekolah yang berada di zona merah dan pemerintah setempat memberlakukan PPKM mikro, maka sekolah harus dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Kita tegaskan bahwa pada zona merah, maka kebijakan PTM mengikuti arahan Mendagri yaitu PJJ, karena kalau daring belum tentu semua bisa," ujarnya.

Patuhi Panduan

Lebih jauh, Jumeri mengatakan, bagi sekolah yang menggelar PTM agar tetap mematuhi panduan penyelenggaraan yang telah diterbitkan Kemendikbudristek. Panduan itu berguna agar PTM lebih aman dan nyaman bagi warga sekolah.

Dia menambahkan, perlunya sejumlah hal teknis agar pelaksanaan PTM terbatas tetap aman. Salah satunya, guru dan siswa yang tinggal di zona merah diminta tak ikut PTM, meski sekolah di zona hijau dan menggelar PTM.

"Sehingga tidak terjadi kontak antara orang dari zona merah dan kuning atau hijau," ujarnya.

Jumeri menegaskan, keputusan akhir terkait PTM terbatas tetap ada di tàngan orang tua. Mereka yang bisa mengizinkan anaknya ikut serta PTM atau tidak.

"Jadi, orang tua diberi keleluasaan apakah putra putrinya berangkat sekolah atau tidak," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Pehimpinan Pendidikan dan Guru, Iman Zanatul Haeri, mengingatkan perlu adanya pedoman pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di tengah lonjakan varian baru Covid-19 yang banyak menyasar anak. Pedoman MPLS sangat pentingdiarahkan pada aktivitas yang bermakna, aman, tetap kreatif, dan menggembirakan siswa baru.

"Tentu skema MPLS/MOS mesti diselenggarakan secara daring. Jangan sampai ada sekolah yang memaksakan siswanya masuk mengikuti MPLS/MOS nanti," katanya.

Baca Juga: