JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menegaskan operator memiliki perizinan angkutan umum dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan transportasi.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal menegaskan SMK merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
"Selain memiliki perizinan, operator juga harus dapat mempertahankan pelayanan dan memperhatikan kendaraan yang laik jalan," kata Risal dalam siaran persnya, saat menghadiri Semiloka Perizinan Angkutan Umum dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan apabila penerapan SMK ini dilakukan dengan baik maka akan menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga dapat menghentikan praktik angkutan ilegal dan Over Dimension Over Loading(ODOL) yang marak terjadi.
Mendukung pernyataan tersebut, Ahmad Wildan sebagai investigator KNKT yang membawakan materi Keselamatan Angkutan Umum mengatakan, "Untuk membangun SMK hanya memerlukan identifikasi risiko, dicatat, dibuat mitigasinya, buat prosedurnya, dan tetapkan sebagai standar," katanya.
Di sisi lain pada kesempatan yang sama secara virtual, Kasubdit Angkutan Orang Antarkota, Handa Lesmana dalam paparan mengenai Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) mengatakan pentingnya memberikan pemahaman dan wawasan kepada operator tentang tata cara Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM).
Menurut Handa, berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 173 diterangkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
"Melalui sistem perizinan ini pemerintah dapat melakukan evaluasi dan pengawasan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin terhadap penyelenggaraan seperti jumlah armada kendaraan, status kendaraan, status kartu pengawasan, status keaktifan perusahan, dan lain sebagainya," kata Handa.
Selain itu pemerintah dapat memberikan teguran dan sanksi secara bertahap kepada perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan apabila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan Semiloka ini diselenggarakan bertujuan agar tercipta satu persepsi terhadap peraturan maupun ketentuan yang berlaku di bidang angkutan jalan, sehingga dapat meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat pengguna angkutan umum dalam rangka meningkatkan kinerja dan tata kelola keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.