JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengizinkan industri beroperasi 100 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memberi sentimen positif terhadap industri. Efeknya, ekspor sejumlah sektor industri meningkat serta adanya penambahan lapangan pekerjaan.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (IKFT Kemenperin), Muhammad Khayam mengungkapkan sejumlah pelaku industri optimistis kebijakan tersebut dapat menggenjot produktivitas.

Hal itu disampaikan Khayam usai berkunjung ke sejumlah sektor industri yang berkategori esensial di Jawa Tengah, yakni PT Globalindo Intimates (GI) di Kabupaten Klaten selaku industri garmen dan PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) di Salatiga mewakili industri alas kaki, beberapa waktu lalu. "Pada saat itu, kami berdialog dengan pimpinan perusahaan tentang manfaat dan kendala implementasi kebijakan operasional industri 100 persen," tuturnya di Jakarta, Selasa (28/9).

Menurut Khayam, kedua perusahaan mengakui adanya kebijakan operasional industri 100 persen sangat tepat dan bermanfaat karena mereka sedang memacu produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor khususnya wilayah Eropa dan Amerika.

"Saat ini, PT GI dan PT SCI sedang mendapatkan limpahan order dari Vietnam dan negara kawasan lainnya yang sedang lockdown akibat pandemi Covid-19 gelombang kedua," ungkapnya.

Kapasitas Penuh

Limpahan order tersebut, lanjutnya, menyebabkan PT GI dan PT SCI akan berproduksi full capacity hingga 2023. Karenanya, kedua perusahaan tersebut akan menambah jumlah tenaga kerjanya.

"Jumlah tenaga kerja PT GI saat ini sebanyak 3.800 orang, dan akan ditambah menjadi lebih dari 6000 orang. Sedangkan, PT SCI akan menambah tenaga kerja menjadi 9.000 orang dari jumlah existing 5.400 orang," sebutnya.

Khayam menjelaskan, sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 juncto No 5 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, industri yang beroperasi pada masa PPKM harus menerapkan protokol kesehatan pada operasional produksinya.

Kemenperin proaktif mengawasi aktivitas sektor industri yang beroperasi 100 persen selama penerapan PPKM. "Upaya ini sekaligus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," pungkas Khayam.

Baca Juga: