TANGERANG - Aktivitas pabrik pengolahan biji plastik Kota Tangerang dihentikan karena terbukti mencemari udara dari asap berwarna hitam yang mengepul. Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda, tengah mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami dugaan tindak pidana perusahaan CV Inti Jaya Plastik tersebut.

"Jika ditemukan bukti tindak pidana bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap pengolahan biji plastik," ujar Yazid, Kamis (7/8). Dia menjelaskan bahwa CV Inti Jaya Plastik melakukan kegiatan pembuatan biji plastik dari cacahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata YazidNurhuda,perusahaan milik KK (50) itu tidak memiliki dokumen lingkungan dalam kegiatan pengolahan biji plastik. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengurangi polusi udara Jabodetabek.

"Jika dari kegiatan-kegiatan terbukti melanggar aturan, kami akan menindak tegas dengan memberi sanksi administrasi, gugatan terkait kerugian lingkungan hidup, dan pidana," kata Rasio. Ant/G-1

Baca Juga: