JAKARTA - Operasi Gabungan berhasil membekuk seorang pengepul yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL). Aparat gabungan harus melakukan pengintaian selama empat hari sebelum akhirnya berhasil membongkar praktik perdagangan BBL ilegal ini.

Operasi penangkapan ini merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama aparat terkait untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster menyusul kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan sementara dan mengkaji kebijakan ekspor BBL.

Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengatakan, penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-POLRI

"Kami mengkonfirmasi penangkapan NS (36 tahun) diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak pada Sabtu sore (20/2)," ungkap Antam yang juga Sekretaris Jenderal KKP ini di Jakarta, Rabu (24/2).

Antam menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan di rumah terduga tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya BBL sebanyak 4.153 ekor yang terdiri dari Lobster Pasir sebanyak 3.868 ekor dan Lobster Mutiara sebanyak 285 ekor. Aparat juga mengamankan 1 tabung Oksigen, satu paket Aerator dan 6 buah blower.

"Pelaku diamankan saat sedang melakukan pengepakan BBL tersebut", terang Antam.

Antam juga menyampaikan bahwa penangkapan pelaku ini cukup sulit karena memang sangat licin dalam menjalankan aksinya. Aparat gabungan bahkan butuh empat hari melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: