JAKARTA â€" Pemerintah mengungkapkan Undang- undang Cipta Kerja atau yang juga dikenal sebagai Omnibus Law siap diimplementasikan pada Februari 2021. Saat ini, UU Cipatker sudah dalam tahap finalisasi.

Dalam sambutannya di Tri Hita Karana Forum Dialogue Cloud Event Indonesia bertajuk "Omnibus Law for a Better Business Better Worldâ€, Senin (30/11/2020) petang, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, sejauh ini pemerintah telah menyelesaikan identifikasi 44 aturan turunan UU Cipta Kerja dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

"Pemerintah masih terus melakukan identifikasi terhadap aturan turunan lainnya agar bisa diimplementasikan sesuai target," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/12).

Tri Hita Karana Forum Partners Dialogue merupakan bagian dari kegiatan Yayasan Upaya Indonesia Damai (United in Diversity).

John Denton, Sekretaris Jenderal International Chamber of Commerce, yang menjadi co-host forum ini, mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan serap aspirasi dari asosiasi bisnis dan lembaga global. Sebab, dirinya dapat mendengarkan secara langsung komitmen pemerintah Indonesia membangun ketahanan sektor swasta di tengah pandemi Covid 19.

Forum itu juga diikuti oleh Wakil Ketua MPR Lestari Murdiyat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brojonegoro serta pejabat pejabat tinggi pemerintahan.

Mereka berdialog aktif dengan para peserta yang mewakili berbagai perusahaan multi-nasional, perwakilan Bank Dunia, dutabesar, lembaga keuangan, dan badan konservasi internasional, serta anggota APINDO dan Kadin.

Menteri Siti Nurbaya dalam kesempatan itu kembali menekankan tentang masih berlakunya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dia mengatakan Omnibus Law justru menggabungkan pengurusan izin AMDAL dengan pengurusan perizinan berusaha.

Menurutnya, ini akan mempermudah pemerintah untuk mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan dengan pencabutan keduanya sekaligus. "Omnibus Law memberlakukan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, sanksi administratif akan didahulukan. Sanksi pidana (juga) berlaku," jelasnya. mad/E-10

 

Baca Juga: