Temuan sementara berbagai permasalahan yang dinilai cukup menonjol terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di 10 provinsi.

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkapkan temuan sementara berbagai permasalahan yang dinilai cukup menonjol terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di 10 provinsi.

"Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol. Karena kalau ditanya 'Apakah tidak ada temuan semua provinsi?' Jawabannya ada. Akan tetapi, ini yang cukup menonjol karena yang lain masalah klasik temuannya," kata Indraza dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Indraza lantas menyebutkan 10 provinsi tersebut, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.

Secara garis besar, Ombudsman menemukan permasalahan terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik.

Indraza menjelaskan bahwa permasalahan yang ditemukan di Aceh adalah kurangnya sosialisasi, penambahan rombongan belajar (rombel), dan penambahan jalur masuk madrasah di luar prosedur.

Di Riau, Ombudsman menemukan adanya diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua dan tahap pengumuman yang dinilai tidak transparan.

Di provinsi itu, menurut dia, ada diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua, atau hanya menerima orang tua yang ASN atau dari BUMN. "Padahal, di situ ada juga BUMD dan wiraswasta, itu tidak diterima," ucap Indraza.

Ombudsman mendapati bahwa adanya penyimpangan prosedur pada jalur prestasi di Sumatera Selatan. Hasil temuan telah disampaikan kepada penjabat (pj.) gubernur setempat.

Diungkapkan pula bahwa kurang lebih 911 siswa yang harus dianulir.

Berikutnya terdapat penanganan pengaduan masalah PPDB yang tidak optimal di Banten. Menurut Ombudsman, hal ini terjadi karena petugas kurang kompeten sehingga menghambat penerimaan siswa baru.

Di Jawa Barat, Ombudsman menyoroti adanya aplikasi PPDB yang galat (error) serta minimnya pengawasan. Sementara itu, di Jawa Tengah, lembaga itu menemukan jalur masuk PPDB di luar prosedur dan pemalsuan piagam prestasi.

Di Yogya, lanjut dia, manipulasi dokumen pada jalur zonasi. Masih sama seperti tahun lalu, ternyata masih banyak yang menitip di kartu keluarga (KK) dengan status famili lain. "Lalu juga ada pemalsuan, dugaannya adalah pemalsuan KK," ujar Indraza.

Aplikasi PPDB yang bermasalah juga ditemukan di Bali. Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya penyalahgunaan jalur afirmasi.Ant/S-2

Baca Juga: