JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai kunci kesejahteraan masyarakat adalah pelayanan publik yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik pula.

"Kunci kesejahteraan masyarakat adalah pelayanan publik yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik," kata Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, kemarin.

Hal tersebut disampaikannya setelah menandatangani nota kesepahaman di antara Ombudsman RI dan empat pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara, yakni Pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Taliabu, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari siaran tertulis.

Menurut Najih, bagi pemerintah daerah sebagai penyenggara pelayanan publik, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh masyarakat di Tanah Air.

"Keluhan masyarakat agar cepat direspons, jangan dianggap sebagai hambatan. Tapi, dijadikan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik," ujar dia.

Tinjau Badan Karantina

Sementara itu, Ombudsman RI juga mengimbau pemerintah agar meninjau kembali kinerja Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, khususnya Karantina Hewan dalam mencegah dan menanggulangi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Ombudsman RI menyarankan secara terbuka agar pemerintah mereview kembali kinerja instansi Badan Karantina Pertanian, khususnya Karantina Hewan," kata anggota Ombudsman RI, Yeka H Fatika.

Menurut dia, Badan Karantina Pertanian, khususnya Karantina Hewan telah lalai dalam mengidentifikasi risiko penyebaran wabah PMK dari Jawa Timur ke daerah-daerah lain di Indonesia sehingga terjadilah penyebaran wabah tersebut.

Kemudian, Yeka juga menyampaikan perihal lemahnya fungsi pengawasan Badan Karantina. Ia mengatakan hal tersebut terlihat dari munculnya tiga jenis penyakit eksotik atau wabah penyakit ternak di Indonesia dari 2019 sampai Mei 2022, yaitu wabah demam babi Afrika, penyakit kulit berbenjol, dan PMK.

Ketiga penyakit hewan menular tersebut, kata dia, merupakan penyakit yang sangat merugikan industri peternakan di Indonesia. Bahkan, penyakit-penyakit itu menyebar secara cepat ke provinsi lainnya dan pulau pulau lainnya.

Selanjutnya, dia juga memaparkan sejumlah implementasi kinerja Badan Karantina Hewan yang dinilai oleh Ombudsman RI tidak harmonis dengan fungsi kesehatan hewan yang ada di pusat dan daerah.

Di antaranya, Karantina Hewan tidak pernah menyampaikan sertifikat pelepasan kepada otoritas berwenang daerah tujuan, baik itu pada tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota atas hewan yang dimasukkan dari daerah lain.

Hal itu mengakibatkan gagalnya atau sulitnya pelaksanaan kewaspadaan dini oleh otoritas daerah dalam mencegah penyebaran wabah penyakit terkait dengan bidang peternakan.

Baca Juga: