JAKARTA - Tersiar kabar adanya pemerasan di kasus jam tangan Richard Mille yang menyeret nama Andi Rian Djajadi membuat pihak Ombudsman angkat bicara.
Komisioner Ombudsman RI, Yohanes Widiantoro, menegaskan pihaknya berjanji menindaklanjuti dugaan pemerasan oknum Polri yang menyeret nama Irjen Andi Rian Djajadi dan beberapa oknum dalam kasus penipuan arloji Richard Mille yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut Yohannes, jika isu yang beredar itu benar, maka hukum harus ditegakkan meski pun jabatan pelaku adalah perwira tinggi.
"Dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum (Andi Rian Djajadi) terhadap pelaku tindak pidana sekalipun adalah pelanggaran hukum dan juga kode etik profesi. Maka kebenarannya harus segera dibuktikan untuk dapat ditindaklanjuti, sekalipun hal itu menyangkut Pati (Pejabat Tinggi) Polri," kata Yohannes saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).
Ia mengatakan bahwa waktu saat ini adalah momen yang tepat untuk mengembalikan citra kepolisian dengan membersihan oknum yang merusak.
Yohannes mengatakan penting untuk membuat image kepolisian kembali bersih di mata masyarakat. Ia meminta publik mendukung langkah bersih-bersih Polri.
"Momentum "bersih2" di tubuh Polri harus di-support semua pihak, termasuk anggota masyarakat," kata Yohanes.
Selain akan memantau kasus dugaan pemerasan tersebut, Yohannes juga meminta agar Tony Sutrisno memberanikan diri melapor ke Ombudsman.
Ia berjanji kasus pemerasan yang menimpa Tony dapat secepatnya diproses dengan tujuan agar publik bisa mengetahui sejauh mana kasus ini diselesaikan dengan baik dan profesional.
"Maka ORI (Ombudsman Republik Indonesia) mendorong korban, dalam hal ini Saudara Tony Sutrisno untuk berani lapor ke Ombudsman. Berbasis laporan tersebut, ORI akan menggunakan kewenangan yg dimiliki dan menindaklanjutinya.
Jika sudah ada cukup bukti, kita juga mendorong internal Polri (Irwasum) untuk menginvestigasi dan mengungkap kasus ini ke publik. Kita semua menunggu kesungguhan Polri dalam memperbaiki kinerja dan profesionalitasnya sebagai APH," pungkas Yohanes.