SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang ustaz pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Solo atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka AGR (47 tahun) ditangkap bersama satu pelaku lain berinisial SYN (53 tahun) saat mengambil paket sabu di Sragen.

"Tersangka ini kurir sekaligus pemakai. Pengajar di salah satu pesantren di Kota Solo itu diantar oleh SYN untuk mencari alamat pengambilan sabu tersebut. SYN sejak awal mengetahui jika AGR akan mengambil paket sabu," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru, di Semarang, Senin (9/4).

Menurut Heru, AGR mengaku diperintah seseorang bernama Bejo yang saat ini masih buron untuk mengambil paket sabu di Sragen. Ustaz yang sudah mengajar sekitar lima tahun itu mengaku mendapat upah satu juta rupiah untuk mengambil barang haram tersebut. SM/N-3

Baca Juga: