JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menegaskan, pemilik bank alias pemegang saham pengendali (PSP) harus berkomitmen mendukung keuangan bank dalam meningkatkan modal inti. Menurut Heru, perbankan harus siap menghadapi persaingan dan dinamika saat ini khususnya pada era Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity (VUCA).

"Jadi kita sudah tidak bisa lagi seperti zaman dulu mengharapkan adanya bailout. Itu sudah masa lalu. Sekarang segala permasalahan yang dihadapi, kemudian kesulitan-kesulitan keuangan harus di-cover oleh pemilik bank," ujar Heru dalam diskusi Infobank Konsolidasi dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era VUCA di Jakarta, Kamis (4/3).

Heru menuturkan, terdapat beberapa pilihan yang bisa diambil pemilik bank untuk bisa meningkatkan modal salah satunya dengan melakukan penerbitan saham baru atau right issue untuk memenuhi aturan modal minimun.

Selain untuk memenuhi ketentuan (POJK) Nomor 12/ POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, penambahan modal minimum diperlukan untuk melakukan ekspansi usaha, bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga, dan menjadi jaring pengaman dalam kondisi krisis.

Kendati demikian, OJK juga terus mewanti-wanti pihak bank dimana dana publik dari hasil right issue harus dipertanggungjawabkan. Dana publik harus menjadi nilai tambah dalam mengembangkan bisnis bank agar mampu bersaing.

Terkait konsoldiasi perbankan, sebelumnya OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Salah satu poin penting dalam peraturan konsolidasi bank adalah penguatan modal bank minimal 3 triliun rupiah pada 2022 dan dilakukan secara bertahap mulai 2020.

Tahun lalu, bank-bank di Indonesia wajib memiliki modal minimum 1 triliun rupiah. Dan hasilnya, hingga akhir Januari 2021 bank dengan modal inti di bawah 1 triliun rupiah hanya tersisa 1 bank secara nasional.

Baca Juga: