JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merampungkan penyempurnaan aturan yang nantinya akan memberikan semacam "rambu-rambu" terkait investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau dikenal sebagai unit link.

"Itu benar aturannya sedang kita buat. Ini mohon maaf agak lama karena diskusinya cukup panjang dengan asosiasi. Ya karena terus terang ya mereka tentunya akan sangat keberatan kalau banyak diatur. Nah kalau kami kan dua sisi, kami kan mau lindungi dari sisi konsumennya juga, cuma kami tidak mau mematikan lini usaha ini nih gimana. Kita lagi cari keseimbangannya," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah saat diskusi dengan awak media secara daring di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Ahmad menilai, terkait persoalan investasi dalam produk unit link, di satu sisi nasabah memang telah memilih dan setuju dananya ingin ditempatkan sesuai dengan profil mereka, namun di sisi lain kebijakan investasi sendiri dan penempatannya tetap saja dilakukan oleh perusahaan asuransi itu sendiri sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan.

"Itu yang ada "missed" di situ. Di satu sisi ini ia sudah dipilih oleh peserta tapi yang nempatin nanti perusahaan. Idealnya itu berjalan lancar, cuma ada satu dua, terus terang ini kasus saja. Karena tidak ada aturannya ya kan orang itu bilang beli saham, ya saya belikan saham ini. Kebetulan saham yang dibelikan saham itu saham spekulatif, ya nanti ujung-ujungnya rugi lah nasabah. Nah perusahaa asuransi berdalih nah anda kan sudah pilih saham. Nah ini yang mau kita hindari," kata Ahmad.

Dia mengatakan, beleid terkait investasi oleh perusahaan asuransi tersebut kini tengah dalam proses harmonisasi dan tinggal finalisasi. Diharapkan pada kuartal II 2021 beleid tersebut sudah dapat diterbitkan.

"Mudah-mudahan, ini sudah mendekati final. Ini nanti kira-kira akan kita buat meski gak rigid, karena OJK tidak boleh rigid juga. Misalnya naruh di saham harus di saham LQ45, gak boleh rigid begitu juga, kita kan harus fair juga. Nanti kita mau kasih rambu-rambu apa yang boleh dibeli perusahaan kalau dia pilih ini kira-kira. Atau paling tidak kita akan bilang pastikan lagi ke orang itu anda pilih ini saya beliin ini oke gak, jadi gak "lu uda pilih di saham terserah gua dong beli sahamnya". Nanti kita akan ada rambu-rambu," ujar Ahmad.

Ahmad menegaskan, OJK tidak menyepelekan pengaduan nasabah soal produk unit link yang dilaporkan oleh nasabah, namun otoritas meminta permasalahan itu disikapi secara proporsional.

Apabila nantinya perusahaan asuransi terbukti bersalah, ia mengatakan OJK juga tidak akan segan mengenakan sanksi, namun di sisi lain hebohnya pemberitaan terkait hal tersebut diharapkan tidak mematikan industri asuransi.

OJK ingin menyeimbangkan antara kepentingan perlindungan konsumen dan juga supaya industri asuransi tetap bisa tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Kita bukan membatasi, tapi kita ingin menyempurnakan aturan yang ada untuk kepentingan industri supaya governance-nya lebih baik, juga untuk kepentingan perlindungan konsumen. Jadi arah penyempurnaan POJK itu dua hal tadi, untuk tingkatkan tata kelola di perusahaan asuransinya, termasuk aspek investasinya akan kami atur betul mitigasi risiko, dan kedua dari sisi perlindungan konsumen," kata Ahmad.

Sementara itu, terkait potensi turunnya kinerja produk unit link apabila beleid soal investasi tersebut dikeluarkan, Ahmad mengatakan otoritas akan melihat nantinya apakah keinginan dari perusahaan asuransi untuk menjual produk tersebut tetap sama ketika aturan itu nanti terbit atau justru akan kembali ke produk tradisional.

"Kalau dari sisi kami dua sisi sama saja. Tetap kami ingin menjaga supaya industri ini tetap bertumbuh supaya bisa berkontribusi terhadap pereknomian nasional baik dari unitlink, endowment, dari produk tradisional dan sebagainya. Ya kami sih silahkan saja lah," ujar Ahmad.

Baca Juga: