MATARAM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat memastikan komunitas yang menawarkan investasi ilegal berbasis crypto currency bernama Lucky Trade Community (LTC) sudah bubar dan pendirinya bersedia bertanggung jawab atas kerugian pengikutnya.

"Informasi yang kami terima LTC sudah menghimpun dana hingga Rp100 miliar di seluruh Indonesia, dan pendirinya siap bertanggungjawab," kata Kepala OJK NTB Farid Faletehan, di Mataram, Senin (15/2).

Ia mengatakan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah NTB juga memastikan bahwa pendiri LTC berinisial LH, bersama pengurus lainnya telah dipanggil oleh Kepolisian Daerah NTB untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan klarifikasi Polda NTB dan pengakuan LH, LTC belum mendapat izin beroperasi dari instansi yang berwenang.

"LH menyatakan LTC telah bubar. Adapun investasi yang sudah berjalan akan menjadi tanggung jawabnya selaku pengelola LTC," ujar Farid seperti dikutp dari Antara.

Farid yang juga menjabat Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah NTB mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga atau imbal hasil yang sangat tinggi.

"Saya khawatir dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang turun selama pandemi COVID-19, akan lebih memburuk jika menjadi korban investasi," ucapnya pula.

Menurut dia, penawaran investasi ilegal dan merugikan masyarakat sudah banyak beredar di NTB.

Untuk itu, masyarakat diharapkan memahami prinsip investasi, yaitu legal dan logis.

Legal yaitu memiliki izin operasional dan penawaran investasi dari instansi yang berwenang. Logis artinya menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang wajar, sesuai dengan profil bisnis dan risikonya.

"Jadi masyarakat harus menghindari penawaran produk investasi yang tidak berizin, apalagi menjanjikan keuntungan yang tidak wajar," kata Farid.

Baca Juga: