JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya. Pemberian izin tersebut sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu.

"Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (22/3).

Menurut Wimboh, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di AJBB pada 7 hingga 23 Februari 2018 lalu untuk memastikan kesiapannya melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produknya. Adapun cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya. "

Kita terus mendorong agar AJBB senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja operasional sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap AJBB dan dunia asuransi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJBB.

Tunggakan Klaim

Seperti diketahui, AJBB terjerat masalah finansial dengan ditandai tunggakan pembayaran klaim yang jauh lebih besar dibanding aset yang dimiliki. Pada 2016, defisit AJBB ditaksir mencapai 1,5 triliun triliun. Sedangkan, pembayaran klaim yang haus dibayar AJBB hingga 10 tahun ke depan sekitar 10 triliun triliun.

Jumlah tersebut belum termasuk total liabilitas atau kewajiban AJBB, yang menurut pengelola statuter, jauh di atas aset dan modal AJBB. Bahkan, sejak 15 tahun terakhir, AJB Bumiputera 1912 terpental dari 10 besar perusahaan asuransi yang dikuasai perusahaan joint venture.

Karena masalah keuangan itu, OJK pada Oktober 2016 mengnonaktifkan direksi dan komisaris AJBB dan kemudian membentuk pengelola statuter yang dipimpin Didi Achdiat. Pada Desember 2016, Pengelola statuter Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 secara resmi menyampaikan skema restrukturisasi dengan menggandeng investor sebagai pemegang utama saham.

Selama ini, pemegang saham utama AJB Bumiputera adalah para pemegang polis. Upaya restrukturisasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan hak para pemegang polis terjaga dan terlindungi.

bud/E-10

Baca Juga: