JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera memperluas pembiayaan perumahan yang menyasar pekerja mandiri berpenghasilan rendah dan unbankable.

"OJK mendukung BP Tapera sebagai lembaga bentukan pemerintah yang menyediakan pembiayaan perumahan dengan menyasar pada masyarakat khususnya yang memiliki penghasilan rendah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau disapa Kiki dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (17/10).

Kiki mengatakan, dari sisi aspek yang sangat mendasar seperti perumahan, untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, diperlukan penyediaan perumahan yang layak huni dan terjangkau serta memiliki konektivitas dan sarana prasarana yang memadai.

Namun, terdapat tantangan seperti keterbatasan akses rumah tangga terhadap hunian layak dan terjangkau, dimana baru 60,66 persen rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau, konektivitas perumahan terhadap infrastruktur, mengingat adanya urban sprawl sebagai dampak preferensi masyarakat terhadap rumah tapak.

"Selain itu, penyediaan dana murah dan jangka panjang untuk membiayai pembangunan perumahan juga menjadi salah satu tantangannya," kata Kiki.

Kehadiran BP Tapera menjadi faktor penggerak meningkatnya pasar perumahan serta dapat melakukan upaya pengendalian harga rumah pada kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan berdasarkan data dari BP Tapera, pekerja mandiri yang bisa memanfaatkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 2022-2023 hanya sebesar 6 persen dari total penyaluran.

Baca Juga: