JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan dalam lingkup tugas OJK untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan industri jasa keuangan.

"Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan (SJK)," kata Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar dalam keterangan resmi, Senin (17/4).

Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di sektor jasa keuangan.

Hal tersebut meliputi sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi Idebku, verifikasi data pemohon layanan perizinan pelaku usaha pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT), dan verifikasi data calon rekanan penyedia barang/jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK).

"OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi," imbuh Agus.

OJK juga akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pada 2019 OJK dan Kementerian Dalam Negeri sudah menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama dalam berbagai bidang seperti pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas OJK.

Baca Juga: