Guna mencegah penyimpangan yang menyebabkan masyarakat rugi, OJK diminta untuk lebih intensif mengawasi asuransi dan pinjol.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk lebih mengintensifkan pengawasan terhadap asuransi, pinjaman online (pinjol), dan investasi karena dalam beberapa waktu terakhir banyak masyarakat mengeluh menderita kerugian.

"Hati-hati, namanya pengawasan harus lebih diintensifkan. Sering ada pelaporan keluhan. Pelaporan keluhan sudah tahun 2022 sampai sekarang tahun 2023 juga belum tuntas," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2023, di Jakarta, Senin (6/2).

Seperti dikutip dari Antara, Presiden Jokowi mengingatkan agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana nasabah seperti yang pernah terjadi di perusahaan asuransi PT Asabri Persero, dan PT Jiwasraya Persero. Presiden juga menyinggung mengenai kasus di KSP Indosurya dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang merugikan masyarakat.

"Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, Asabri, Jiwasraya (kerugian) 17 triliun rupiah, (kerugian) 23 triliun rupiah. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wahanaarta. Sampai hafal saya itu karena baca," ujar dia.

Korban Penggelapan

Presiden Jokowi meminta OJK mengawasi secara detail kinerja perusahaan asuransi. Jokowi menceritakan pengalamannya bertemu dengan korban penggelapan dana perusahaan asuransi yang menangis dan meminta uangnya kembali.

"Ini harus mikro, satu-satu diikuti karena yang menangis itu rakyat. Rakyat itu hanya minta satu duit itu balik. Karena waktu saya ke Tanah Abang, ada yang menangis cerita tentang itu. Waktu di (perayaan) Imlek juga sama menangis itu juga. Di Surabaya menangis itu juga. Hati-hati," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, OJK telah memasukkan 11 perusahaan asuransi ke dalam pengawasan khusus atau kategori yang memerlukan penyehatan kondisi keuangan.

"Beberapa waktu lalu saya sebutkan ada 13, tapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal, satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono.

Baca Juga: