JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat layanan terhadap masyarakat. Salah satunya dengan pembangunan kantor di berbagai daerah di Tanah Air degan menggandeng pemerintah daerah setempat. Akhir pekan lalu, OJK memulai proses pembangunan Gedung Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Jalan Sudirman 32.

Peletakan batu pertama pembangunan Gedung Kantor OJK DIY dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana, dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Pembangunan Gedung Kantor OJK di Jakarta dan di berbagai daerah, seperti di Yogyakarta ini merupakan upaya kami meningkatkan layanan kepada masyarakat sesuai visi OJK menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya yang melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," kata Wimboh Santoso saat sambutan di acara itu, seperti dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (23/6).

Wimboh juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Yogyakarta yang mendukung proses pembangunan Gedung Kantor OJK DIY yang telah mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 0181/JT/2019-0950/01 tanggal 17 Juni 2019.

Gandeng Pemda

Di berbagai daerah, OJK juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membangun gedung Kantor OJK secara bertahap antara lain dengan mekanisme pinjam pakai menggunakan aset Pemda yang bisa digunakan OJK. Beberapa Kantor OJK di daerah sudah berhasil dimiliki seperti di Kota Semarang dan Bandung.

Sementara beberapa Kantor OJK daerah dalam proses pembangunan seperti Jayapura, Solo, dan Surabaya. Di Jakarta, Kantor Pusat OJK juga sudah memasuki proses pembangunan setelah dilakukan ground breaking pada April lalu, yang berlokasi di LOT-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD).

Keberadaan gedung kantor OJK di Jakarta dan di berbagai daerah diharapkan bisa meningkatkan efisiensi, kinerja dan keberadaan OJK yang dapat memberi nilai tambah bagi masyarakat dan negara. Selama ini, OJK memang belum memiliki gedung dan bertempat di 3 lokasi berbeda. Pembiayaan pembangunan gedung berasal dari hasil pemanfaatan efisiensi anggaran operasional OJK setiap tahunnya.

Efektivitas operasional OJK tidak akan terganggu dengan adanya kewajiban pemenuhan pembiaayaan gedung ini karena akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan OJK, yaitu dari besaran hasil efisiensi anggaran setiap tahunnya.

mad/E-10

Baca Juga: