Usulan penambahan anggaran merupakan kebutuhan nyata karena OIKN mempunyai tanggung jawab mengelola barang milik negara dengan baik.

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyampaikan usulan penambahan anggaran untuk pagu indikatif tahun 2025 sebesar 29,8 triliun rupiah saat rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6).

Pelaksana Tugas Wakil Kepala OIKN, Raja Juli Antoni, mengatakan penambahan anggaran untuk tahun 2025 itu diusulkan sebagai konsekuensi atas tahap pengelolaan barang milik negara yang akan diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Otorita IKN.

"Kami mencatat beberapa kebutuhan anggaran yang belum teralokasikan dalam pagu indikatif tahun 2025 dengan total 29,8 triliun rupiah," kata Raja Juli saat pemaparan pembahasan anggaran.

Seperti dikutip dari Antara, usulan penambahan anggaran itu meningkat drastis dibanding pagu anggaran tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, Otorita IKN mendapatkan pagu anggaran sebesar 285,9 miliar rupiah dan tahun 2024 naik menjadi 543,3 miliar rupiah, sedangkan pada pagu indikatif tahun 2025, angka itu menurun menjadi 505,5 miliar rupiah.

Menurut Raja Juli, penurunan itu karena rancangan anggaran yang masih berupa baseline, yang berasal dari kebutuhan dan realisasi berdasarkan pagu anggaran 2023-2024.

Untuk itu, pihak Otorita IKN telah mengajukan penambahan anggaran itu untuk tahun 2025 dengan menggelar pertemuan bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

"Upaya ini kami laksanakan dengan terus melaksanakan program dengan terukur dan evaluasi penggunaan anggaran untuk memastikan efektivitas efisiensi dalam pelaksanaan program," kata Raja Juli.

Kebutuhan Nyata

Kendati begitu, tambahnya, usulan penambahan anggaran puluhan triliun upiah itu disampaikan untuk menjadi bahan diskusi. Namun, usulan itu merupakan kebutuhan yang nyata karena Otorita IKN nantinya mempunyai tanggung jawab mengelola barang milik negara dengan baik.

"Kami usulkan 29 triliun rupiah ya, apakah nanti diterima atau tidak atau sebagian digeser ke kementerian lain, itu nanti tentu bahan diskusi," katanya.

Selain itu, Raja Juli mengatakan pemberian insentif tambahan dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus kepada warga yang terdampak proyek IKN, tergantung pada kompleksitas permasalahan.

Dia mengatakan setiap area-area warga yang terdampak proyek IKN itu mempunyai permasalahan tersendiri. Menurutnya, program PDSK Plus itu pun tidak bisa digeneralisasi.

"Yang jelas ada yang direlokasi ya, dibangunkan apakah rumah tapak atau rusun. Untuk kebun apakah diganti tanam tumbuhnya atau diganti perkebunan. Masing-masing sesuai dengan alas haknya," kata Juli.

Walaupun begitu, dia pun memastikan pembangunan IKN bakal berpihak kepada rakyat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu, penggantian dampak yang dilakukan akan bersifat ganti untung, bukan ganti rugi. "Pembangunan itu untuk rakyat. Oleh karena itu, apa pun yang terjadi di lapangan harus berorientasi kepada rakyat," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan penyelesaian dan status lahan di IKN melalui peraturan presiden (perpres).

Menurut dia, terdapat dua hal yang perlu dibuat pepresnya. Pertama, perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan PDSK Plus.

PDSK merupakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. PDSK biasa hanya tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.

Baca Juga: