JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup puluhan destinasi wisata di wilayah pengawasan Dina Kebudayaan DKI Jakarta, pada 11-25 Januari 2021. Penutupan ini dalam rangka pengetatan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penutupan destinasi wisata di DKI Jakarta untuk memutus penyebaran mata rantai virus Covid-19.
"Sebanyak 20 destinasi wisata kita tutup dari tanggal 11-25 Januari 2021. Hal ini, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ibu kota," kata Iwan.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Pelaksanaan ini sudah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 itu dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021," tandasnya.
Perpanjangan PSBB Transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (3/1). Perpanjangan itu berlaku selama dua pekan, mulai Senin, (4/1) hingga Minggu (17/1).
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies.
Penutupan sejumlah objek wisata di atas juga turut dibarengi dengan pembatasan lain, seperti kapasitas maksimal 25 persen untuk pekerja kantoran (WFO) dan sisanya bekerja dari rumah (WFH) hingga mall yang diminta beroperasi hanya hingga pukul 19.00 WIB saja selama PSBB ketat.
Daftar Obyek Wisata Ditutup
Museum Sejarah Jakarta
Museum Taman Prasasti
Museum MH Thamrin
Museum Joang 45
Museum Seni Rupa dan Keramik
Museum Wayang
Museum Tekstil
Museum Bahari
PBB Setu Babakan
Pulau Cipir
Pulau Kelor
Pulau Onrust
Rumah si Pitung
Taman Ismail Marzuki
Gedung Kesenian Jakarta
Wayang Orang Bharata
Taman Benyamin Sueb
Gedung Kesenian Miss Tjitjih
Laboratorium Tari dan Karawitan Condet n Ant/P-5