Foto: ANTARA Foto/Andreas Fitri Atmoko/pras
Polisi menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus tempat produksi dan obat keras ilegal di Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Senin (27/9). Tim Mabes Polri dan Polda DIY berhasil mengamankan tiga tersangka serta barang bukti berbagai jenis obat keras seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgaphan 200 mg sebanyak 30.345.000 butir siap kirim. Juga disita tujuh mesin yang mampu memproduksi 14 juta butir pil per hari.