JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, tidak hanya didakwa merugikan negara, memperkaya diri sendiri, dan korporasi. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga didakwa menerima gratifikasi sekitar 40 miliar rupiah saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak.


"Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara," ujar Jaksa KPK, Afni Carolina, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (20/11).


Menurut jaksa, uang gratifikasi itu diperoleh Nur Alam dari Richcorp International Ltd. Awalnya, Nur Alam bertemu Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar. Nur Alam menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi di Axa Mandiri.


Setelah disetujui, sekitar September-Oktober 2010, pada rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS. Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Chinatrust Commercial Bank Hong Kong, atas nama Richcorp International.


Uang 2,4 juta dollar AS tersebut kemudian dibelikan polis asuransi di Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus. Adapun kelebihan uang pembayaran premi sebesar 2,3 miliar rupiah, diminta Nur Alam untuk dikirim ke rekening pribadinya.


Kemudian, pada 29 November 2010, rekening Axa Mandiri Financial Services menerima kembali dua juta dollar AS dari Richcorp International. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membuat dua polis asuransi. Kelebihan pembayaran sebesar 7,9 miliar rupiah diminta untuk dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Nur Alam.


Selanjutnya, pada 15 Februari 2012, Nur Alam mengajukan pembatalan tiga polis asuransi yang dibuatnya. Pencairan ketiga polis asuransi senilai 30,4 miliar rupiah dikirim ke rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung.


Buka Rekening


Sebelum mencairkan uang tersebut, menurut jaksa, Nur Alam meminta Roby Adrian Pondiu membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung. Rekening dibuat atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.
Menurut jaksa, perusahaan tersebut sengaja dibuat atas perintah Nur Alam. Rekening perusahaan itu kemudian digunakan untuk menampung pencairan polis asuransi.


"Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK hingga batas waktu 30 hari," kata jaksa KPK.


Nur Alam juga didakwa korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah. Nur Alam diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.


"Melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah," kata Jaksa Afni Carolina. mza/P-4

Baca Juga: