KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) membutuhkan tambahan 550 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Tambahan TPS ini karena adanya pengurangan jumlah pemilih pada setiap TPS sesuai edaran KPU RI nomor 421.

"Ini dilakukan dalam upaya menghindari kerumunan warga saat pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Ada penambahan 550 TPS sehingga menjadi 3.996 TPS. Sebelumnya 3.450 TPS dan setelah dipetakan lagi jumlah pemilih maksimal 500 sehingga hasilnya tambah 550 TPS," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, di Kupang, Selasa (23/6).

Menurut Thomas, penambahan TPS ini dilakukan untuk menghindari kerumunan warga pada saat berlangsungnya pemungutan suara, yang dapat berpotensi terjadinya penularan CoviD-19. Artinya, dengan adanya penambahan TPS diharapkan tidak terjadinya kerumunan saat pencoblosan. Pada tahun 2020, di Provinsi NTT, akan dilaksanakan Pilkada serentak pada sembilan kabupaten. Sembilan kabupaten yang akan menggelar Pilkada di NTT adalah Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Sumba Timur.

Ant/N-3

Baca Juga: