JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menerbitkan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM sebagai petunjuk bagi lembaga negara maupun penegak hukum di Tanah Air.
"Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah membangun situasi kondusif, SNP tentang Pembela HAM adalah salah satu wujud dari upaya tersebut," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Selasa.
SNP juga bertujuan agar setiap orang bisa memastikan hak asasinya terlindungi dan tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap orang lain.
Penyusunan SNP oleh Komnas HAM diharapkan dapat menjadi acuan bagi lembaga maupun instansi hukum agar memiliki pemahaman maupun standar yang sama terkait HAM.
Norma Pengaturan Pembela HAM
07 September 2021, 13:55 WIB
Waktu Baca 1 menit