JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung)meneken pembaharuan perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan e-KTP dalam rangka penegakan hukum. Penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh danJaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jan Samuel Maringka.

Menurut Zudan, usai acara penandatanganan, nota kerja sama dengan Kejagung sepenuhnya untuk merespons dinamika perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia. Maka Dukcapil dan Kejagung merasa perlu untuk memperbaharui nota kerja sama yang pernah dilakukan.

"MoU dan penandatanganan kerja sama ini dibuat Ditjen Dukcapil demi membantu sepenuhnya Kejagung dalam rangka penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan," kata Zudan, di Gedung Kejaksaan Agung, di Jakarta, Kamis (6/8).

Dalam nota kerja sama yang telah diteken, dimuat data apa saja yang bisa digunakan oleh pihak Kejagung dalam rangka penegakan hukum. Data pertama yang bisa digunakan adalah data kependudukan yang bersifat perseorangan. Seperti diketahui, big data Dukcapil terdiri data perseorangan by name by address dan data agregat.

"Terdapat 268 juta penduduk Indonesia by name by address dalam big data kependudukan Dukcapil. Misalnya, saat jaksa penyidik hendak mengecek data penduduk yang sedang diperiksa, maka Dukcapil memberikan hak akses data penduduk untuk dicocokkan," ujarnya.

Kejagung, lanjut Zudan, ketika sedang memproses satu kasus hukum, bisa menggunakan data NIK.Jadi, Kejagung adalah lembaga pengguna yang diberikan hak akses melalui username password. Tapi,data pribadi tetapdijaga kerahasiaannya. n ags/N-3

Baca Juga: