Kisah Jumadi (29) yang ingin usaha namun tak punya modal, dirinya akan membuka usaha di kawasan Kuta, Bali. Namun dirinya nekat mengisi barang usahanya dengan mencuri dari angkringan orang lain.

Dalam perbuatan Jumadi tersebut ternyata tercium oleh karyawan angkringan itu. Jumadi naas ditangkap dan diboyong ke kantor polisi.

"Pelaku mengaku barang-barang hasil curian tersebut akan digunakan sendiri untuk buka usaha," ujar Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takapela, Jumat (18/2).

Orpa menyebutkan, angkringan yang terletak di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali itu telah tutup sejak awal Februari 2022 ini. Meski, pada Selasa (15/2), karyawan mengecek angkringan dan terkejut bukan main usai melihat sejumlah barang di gudang ludes.

Barang-barang tersebut berupa 1 buah Gas LPG 3 kg, 1 buah tangga besi, 1 buah pompa air merk Simitshu, 3 krat botol beer besar, 2 krat botol beer kecil, 1 buah cup sield, dan 2 buah cold box.

Selanjutnya, pada Rabu (16/2), karyawan itu melakukan pengawasan di sekitar angkringan. Sekitar pukul 07.00 WITA, tampak seorang pria tak dikenal masuk ke area angkringan.

Karyawan itu lalu menyergap pria tersebut yang mengaku bernama Jumadi. Karyawan tersebut lalu mengadukan perbuatan Jumadi ke pemilik. Pemilik lalu melaporkan Jumadi ke polisi.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian Rp 7.510.000," ujar dia.

Lalu, Jumadi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: