New York secara resmi melegalkan penggunaan ganja untuk kesenangan untuk orang dewasa. Hal ini sesuai dengan pengesahan undang-undang oleh Parlemen New York pada Selasa (30/3).

Gubernur New York, Andrew Cuomo telah menandatangani undang-undang terkait penggunaan ganja untuk orang dewasa.

"Ini adalah salah satu prioritas utama saya dalam agenda Kenegaraan tahun ini dan saya bangga reformasi komprehensif ini menangani dan menyeimbangkan keadilan sosial, keamanan, dan dampak ekonomi ganja legal untuk orang dewasa," kata Cuomo dalam pernyataan resminya, Rabu (31/3).

Lewat pemungutan suara, Senat Negara Bagian New York mengesahkan RUU itu dengan perbandingan 40-23 suara, sementara Majelis menghasilkan perbandingan 100-49 suara. Keputusan ini disambut baik oleh NORML, sebuah kelompok pro marijuana.

Salah satu Jaksa Agung New York, Letitia James memberi tanggapan positif soal legalisasi ganja ini.

"Legalisasi ganja adalah keharusan bagi keadilan rasial dan pidana, dan pemungutan suara hari ini merupakan langkah sangat penting menuju sistem yang lebih adil," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam pernyataannya.

Seperti diketahui, ganja atau juga biasa disebut mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Dengan adanya legalisasi ini, menjadikan New York sebagai negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan ganja untuk kesenangan. Selain New York, negara bagian Colorado yang terhitung sejak 6 Desember 2012 melegalkan penggunaan ganja untuk konsumsi pribadi dengan syarat usia pengguna di atas 21 tahun. Kemudian, negara bagian Washington melegalkan kepemilikan ganja paling banyak 28 gram.

Baca Juga: