JAKARTA - Pemerintah mengingatkan para nelayan mematuhi batas-batas antarnegara. Hingga kini masih ada sepuluh nelayan RI yang ditahan aparat Malaysia karena berlayar melewati batas. Pemerintah akan memperketat pengamanan perbatasan untuk meminimalisir pelanggaran.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan tiga orang nelayan asal Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap oleh aparat Malaysia. Pemulangan ketiga nelayan tersebut merupakan upaya KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah dalam pelindungan nelayan yang menghadapi proses hukum di luar negeri.

"Tiga orang nelayan ini berhasil dipulangkan pada Selasa (5/10) lalu usai menjalani proses hukum di Malaysia dan melalui masa karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Jakarta," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Minggu (10/10).

Menurut Adin, pemulangan ketiga nelayan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat. "Apresiasi sebesar-besarnya terhadap sinergi yang dilakukan bersama jajaran Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah, sehingga pemulangan ketiga nelayan Indonesia berhasil dilakukan," ucap Adin.

Meskipun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para nelayan yang melintas batas, pihaknya menjamin bahwa KKP akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya termasuk Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi kepada para nelayan yang menghadapi permasalahan hukum di negara lain.

Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menjelaskan bahwa masih ada sepuluh nelayan warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Malaysia. "Masih ada sepuluh orang nelayan yang saat ini proses hukumnya belum dinyatakan usai, diantaranya empat orang nelayan di Lumut, empat orang nelayan di Johor, dan dua orang di Penang," terang Teuku.

Pengawasan Diperketat

Teuku menyampaikan bahwa di samping mengawal perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap para nelayan Indonesia, pihaknya juga akan terus mengawasi aktivitas para nelayan Indonesia yang berpotensi melintas batas ke perairan negara tetangga.

"Sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan agar tidak melintas batas negara lain terus kami gencarkan. Pengawasan terhadap aktivitas nelayan Indonesia juga diperketat untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan nelayan di wilayah perbatasan," pungkas Teuku.

Baca Juga: