Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menjalankan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota mulai Agustus 2022. Dalam kebijakan tersebut, nantinya pengambilan ikan akan diberikan kuota.

"Mengenai penangkapan ikan terukur kami sudah sangat siap. Sebagian besar pelabuhan perikanan yang akan melaksanakan penangkapan ikan terukur melalui mekanisme penarikan PNBP pascaproduksi sudah kami siapkan," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, dalam konferensi pers Capaian Kerja KKP Semester I-2022, dikutip Jumat (29/7).

Ia mengatakan, dalam merealisasikan kebijakan tersebut, sebagian besar dermaga telah diperbaiki. Selain itu, pihaknkya juga telah mempersiapkan timbangan elektronik, termasuk sistemnya.

Bila tidak ada kendala, kata Zaini, program tersebut sudah bisa direalisasikan pada bulan Agustus 2022. Sarana dan prasana termasuk timbangan elektronik untuk menghitung ikan yang didaratkan sudah disiapkan di sejumlah pelabuhan perikanan.

"Saat ini sudah ada 400 unit timbangan elektronik yang tersebar di pelabuhan perikanan. Akan kita siapkan berapa kebutuhannya. Pagar pembatas di 75 lokasi pelabuhan perikanan juga kita siapkan agar tidak ada ikan yang keluar sebelum dilakukan pendataan," ucapnya.

Zaini menambahkan, dalam implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur, investor harus menunjukkan kemampuan modal setidaknya Rp 200 miliar untuk berusaha. Namun, hal itu tidak berlaku untuk investor lokal.

"Setelah itu barrier yang kedua, jadi 100.000 ton dia (investor) minta, dikasih 100.000 ton, maka tahun pertama dia harus menangkap 15.000 ton. Kalau dia kurang dari 15.000 ton maka dia punya kewajiban bayar PNBP itu senilai 15.000 ton," ujar Zaini.

"Artinya dengan harga ikan umum Rp 20 ribu itu dia menangkap kira-kira Rp 3 triliun, sehingga tahun pertama dia harus bayar sekitar Rp 300 miliar," lanjutnya.

Lebih lanjut, dari program tersebut pengawasan penangkapan ikan juga diperketat, yakni pendaratan ikan datang akan langsung ditimbang dan tercatat pada sistem. Sedangkan, bagi nelayan kecil akan dikecualikan dari pembatasan kuota.

"Perhitungan kita dari target pendapatan nelayan kecil itu sekitar Rp 5 juta makan per orang 1,8 ton per tahun rata-rata baru mereka bisa berpenghasilan Rp 5 juta. tapi kalo itu masih kurang kita siapkan untuk menambahkan mereka," tuturnya.

Implementasi program penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan program berbasis ekonomi biru yang didesain KKP untuk menjaga populasi perikanan berkelanjutan. Selain itu, untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pesisir serta penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Baca Juga: