BPK menggunakan metode total loss. BPK menghitung seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum.

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar 16,81 triliun rupiah. Kerugian itu akibat dari investasi saham dan reksadana. "Kerugian negara dari investasi saham sebesar 4,65 triliun rupiah, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar 12,16 triliun rupiah," ungkap Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Saat ditanya metode apa yang digunakan BPK dalam menghitung kerugian negara dalam kasus di PT Asuransi Jiwasraya ini, Agung menjelaskan auditor lembaga negara ini menggunakan metode total loss.

BPK menghitung seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum. Agung menjelaskan proses investigasi untuk menyelidiki kasus ini memakan waktu dua bulan. "Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham- saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak," tutur dia.

Sita Aset

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menyita aset dari enam orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya senilai 13,1 triliun rupiah.

Korps Adyaksa ini akan terus melacak aset lainnya yang diduga hasil kejahatan untuk dikembalikan pada negara. "Kami tetap cari terus sampai terpenuhinya apa yang kami harapkan untuk pengembaliannya," kata Burhanuddin. Setelah audit BPK selesai, Kejaksaan Agung berencana melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi ke pengadilan pada pekan ini.

Sedangkan berkas perkara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum selesai diperiksa oleh Kejaksaan. Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Di tempat terpisah, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengeklaim telah menyiapkan skema dan dana pembayaran untuk Jiwasraya pada bulan Maret ini. Dana tersebut akan digelontorkan untuk membayar polis jatuh tempo sejumlah nasabah JS Saving Plan jika telah mendapatkan persetujuan Panja Jiwasraya DPR RI. n Ant/P-4

Baca Juga: