JAKARTA - Pemerintah menegaskan negara memberi jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu berupa jaminan sosial ketenagakerjaan hingga jaminan sosial kesehatan.

"Jadi, selain mendapatkan asuransi kesehatan dari Pemerintah sendiri, PMI juga mendapatkan asuransi juga dari negara penempatan seperti Korea misalnya,"ungkap Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Agustinus Gatot Hermawan dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (2/2).

Hal itu disampaikan Gatot untuk menjawab jaminan perlindungan negara terhadap banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buak kapal (ABK) di kapal perikanan di luar negeri. Mereka sangat rentan mengalami kecelakaan kerja di lautan lepas.

Kata Gatot, negara memberi jaminan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri yang keberangkatannya melalui jalur formal. Mereka tetap terpantau oleh sistem di BP2MI sehingga ketika mengalami masalah di tempat kerja masih bisa diawasi oleh negara.

Bentuk perlindungan negara yang dimaksudkan Gatot tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pada pasal 2 beleid itu disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan PMI dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Sebelum bekerja, pemerintah mewajibkan Calon PMI mendapatkan perlindungan teknis berupa jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut diberikan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Antara lain meliputi Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Lebih lanjut hal tersebut akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Kesehatan.

Aturan yang diundangkan tanggal 7 April 2021 itu menjelaskan bahwa PMI akan mendapatkan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Perlindungan hukum yang diberikan mengatur tiga hal mengenai penempatan PMI.

Yakni PMI hanya dapat bekerja ke negara yang mempunyai peraturan perundangan-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dengan pemerintah Indonesia, dan/atau memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Sementara itu perlindungan sosial bagi PMI dilakukan melalui sejumlah cara. Antara lain adalah peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standarisasi kompetensi kerja.

Terkait perilaku PMI di negara penempatan, Gatot meminta PMI untuk berkontribusi terhadap komunitas di negara penempatan mereka dan membantu sesama manusia.

PMI diharapkan meniru Riyanto, seorang PMI yang menerima penghargaan karena menyelamatkan warga Korea Selatan.

"Kami berharap ini salah satu trigger bagi PMI yang lain untuk bersama-sama, seperti saudara Riyanto, bahwa kita juga harus peduli dengan sesama," ujarnya.

Riyanto yang menyelamatkan seorang wanita yang terjatuh di laut dekat Pelabuhan Bangeojin di Ulsan, mendapatkan penghargaan dari Pos Penjaga Pantai Ulsan pada 24 Januari 2024 karena aksinya itu.

Pria yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ikan di Ulsan itu terjun ke perairan yang dingin untuk memastikan wanita yang diduga mabuk itu tidak tenggelam.

Sebelum akhirnya diselamatkan oleh penjaga pantai setempat pada 18 Januari 2024. Suhu pada saat kejadian itu terjadi adalah sekitar 6,6-14,8 derajat Celsius dan berisiko membahayakan keselamatan Riyanto yang masuk ke perairan dingin.

Aksi heroik itu memperlihatkan bahwa PMI selain berjasa untuk mendatangkan devisa bagi Indonesia, tapi juga memiliki semangat untuk membantu sesama.

"Tidak heran banyak PMI kita di luar negeri selalu mendapatkan kesan positif dari perusahaan atau majikan," kata Agustinus usai penyerahan penghargaan BP2MI kepada Riyanto.

Agustinus memastikan penghargaan yang diberikan juga akan disertai dengan pendampingan kepada PMI, terutama setelah purna tugas untuk memastikannya tetap produktif.

Dari Kementerian Luar Negeri pada 2021, jumlah PMI yang berada di Korea Selatan sebanyak 33.000 orang, termasuk 5.950 yang menjadi ABK.

Baca Juga: