YOGYAKARTA - Meski pandemi menghajar kota pelajar ini namun kasus penyalahgunaan narkoba justru terus melesat. Pada periode Mei-Juni 2021 ini saja Polda DIY berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba dengan sembilan tersangka.Sementara total kasus pada semester pertama tahun 2021, Polda DIY telah mengungkap 99 kasus narkoba dengan 105 orang tersangka.

"Masyarakat harus tetap waspada peredaran narkoba saat pandemi ini, segera lapor kalau ada yang mencurigakan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, dalam rilis pers yang diterima redaksi, Kamis (1/7).

Sementara itu sepanjang Mei-Juni ini, dari 7 tersangka petugas telah menyita barang bukti 604,66 gram tembakau gorila, 263,31 gram shabu, 610,71 gram ganja, 1.340 butir Psikotropika gol I dan 35.000 pil Trihexylpenidyl. "Barang bukti dari para tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu 21 Mei-14 Juni 2021," kata Dir Resnakorba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

"Mereka ini berstatus pengendar, kurir dan penguna narkoba. Modusnya dengan pemesanan secara online dan diantarkan ke tempat pengiriman dengan transfer dan COD," katanya.

Berikut 7 tersangka yang ditangkap baru-baru ini, untuk kasus sabu-sabu dengan tiga tersangka, yakni NAP (40), warga Umbulharjo, Yogyakarta serta AB (32) dan RS (30) warga Magelang, Jawa Tengah. Tiga tersangka kasus pil koplo, yakni RJ (28) warga Berbah, Sleman, serta MY (52) dan DWK (33) warga Kalasan, Sleman. Sedangkan Tiga tersangka tembakau gorila, SNT (24) warga Semarang, IAN (21) warga Depok, Sleman dan BM (20) warga Purwokerto.

Baca Juga: