Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, didakwa dengan tiga perkara pencucian uang oleh otoritas Malaysia, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap skandal megakorupsi perusahaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Pengadilan Tinggi, Kuala Lumpur, Rabu (8/8).

Najib dituduh mendapatkan dana transfer 42 juta ringgit atau sekitar 148,7 miliar rupiah dari SRC International ke rekening pribadi. SRC International adalah bekas salah satu unit perusahaan di bawah bendera 1MBD, perusahaan negara yang didirikan di masa pemerintahan Najib pada 2009.

Berpakaian dengan setelan jas biru gelap, Najib tampak tenang seraya melambaikan tangan kepada pers dengan kawalan ketat menuju ruang Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur.

Najib ditemani putranya dan empat mobil pengawal. Menurut surat dakwaan terbaru yang dibacakan di pengadilan, pria 65 tahun itu pernah menerima dana jutaan dollar Amerika Serikat dengan cara tidak legal.

Jika seluruh dakwaan itu terbukti, Najib bakal mendekam dalam bui selama 15 tahun ditambah denda lima kali lipat dari duit yang pernah diterima. Adapun kejahatan lain dan penyalahgunaan kekuasaan akan diganjar dengan hukuman 20 tahun penjara.

Setelah dakwaan dibacakan Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali, Najib langsung menjawab dan tetap mengaku tidak bersalah. Ini adalah sidang kedua yang dihadiri Najib setelah pada 4 Juli lalu dia juga mendapat dakwaan pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan. AFP/P-4

Baca Juga: