Kenaikan tarif ekspor batu bara diperkirakan bisa membantu menahan pembengkakan subsidi BBM.

JAKARTA - Pemerintah semestinya menaikkan tarif ekspor energi kotor batu bara, minimal 25 persen. Sebab, saat ini para taipan batu bara mendulang untung besar dari kenaikan harga komoditas tersebut di pasar global.

Sementara di dalam negeri pemerintah terpaksa mengencangkan ikat pinggang karena makin kecilnya ruang fiskal dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Padahal, apabila tarif ekspor batu bara dinaikkan bisa membantu menahan penbengkakan subsidi BBM.

"Agar tak membengkak lebih besar subsidi BBM-nya, naikkan pajak lebih tinggi lagi kepada sektor batu bara, minimum 25 persen, karena mereka dapat durian runtuh dari kenaikan harga komoditas," tegas Ekonom Senior, Faisal Basri, dalam diskusi virtual akhir pekan lalu.

Senada, Pengamat Ekonomi, Salamudin Daeng, bahkan mendesak kenaikan tarif ekspor juga diberlakukan untuk barang-barang yang diproduksi dengan listrik bersumber dari energi batu bara.

"Kalau pemerintah kenakan pajak ini maka memang berpotensi menggandakan pajak yang akan dibayar pengusaha batu bara. Pemerintah bisa mendapatkan lebih besar dari pajak batu bara untuk menambal APBN," ucapnya.

Namun, lanjut Daeng, hal itu tidak bisa lama karena pembiayaan batu bara akan dihentikan secara global. Perbankan yang masih membiayai batu bara di dalam negeri akan terkena tekanan pajak karbon. Karena penghentian pembiayaan batu bara, investasi dan utang bagi sektor batu bara sudah menjadi komitmen global.

Langkah lebih jitu adalah mengakhiri sistem kontrak konsesi melalui penggantian dengan sistem kontrak bagi hasil.

"Jadi, negara bukan dapat royalti yang kecil, tetapi dapat bagi hasil yang sepadan dengan yang diperoleh pengusaha. Sistem kontrak konsesi harus diakhiri karena negara dirugikan akibat royalti batu bara yang hanya 'seupil'," tegasnya.

Antipasi Lambat

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman, mengatakan saat ini para taipan batu bara sangat menikmati keuntungan.

Karena itu, meskipun dinaikkan tarif ekspor, laba mereka sangat tinggi jika dihitung dari biaya pokok produksi permetrikton-nya.

Dia mengtakan sebenarnya pemerintah lambat mengantisipasi hal ini. Semestinya, pemerintah bisa mengambil keuntungan dari kenaikan harga batu bara itu apabila tak melakukan kesalahan mendasar sejak merevisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU Minerba 3/2020.

Dalam UU Minerba 4/2009 mengatur hak prioritas bahwa tambang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang mulai terminasi dari 2019 hingga 2023 harusnya bisa dialihkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tercatat, ada tujuh tambang batu bara raksasa, termasuk Kaltim Prima Coal, Arutmin, Berau Coal dan Adaro Energy yang produksinya hampir 300 juta metrik ton.

"Jika tambang-tambang itu jatuh ke BUMN, sungguh luar biasa BUMN bisa membantu pemerintah ketika harga minyak dunia melambung," pungkas Yusri.

Baca Juga: