JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar,mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.

"Sudah tersangka, tapi surat penetapan tersangka kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April. Sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan. Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

Baca Juga: