JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kememhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021 ini memperketat persyaratan yang ada.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api.

"Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. Selain kartu Vaksin tersebut, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negative RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site)," jelas Zulfikri dalam siaran persnya, Minggu (4/7).

Dia menambahkan untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak (random check) di beberapa stasiun.

Apabila dalam hal hasil rapid test antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.

Lebih lanjut, Zulfikri menyampaikan penumpang wajib disiplin menerapkan serta mematuhi Protokol Kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Selain itu penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara langsung atau melalui telephone, dan tidak makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali untuk kondisi khusus seperti mengkonsumsi obat.

"Selain persyaratan penumpang, Surat Edaran tersebut juga membatasi kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70%, untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32%, dan KA Lokal Perkotaan 50%. Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan. Sementara itu jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 - 21.00. WIB," katanya.

Baca Juga: