JAKARTA - Mulai Senin 20 Juli 2020, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line wajib mengenakanbaju berlengan panjang.

Peraturan baru ini diumumkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan wajib diikuti para calon penumpang KRL.

Aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Di antaranya, penumpang wajib mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket.

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, penumpang tidak akan diizinkan masuk stasiun jika tak menggunakan lengan panjang. Baca juga: Mengenal Hokkaido, Provinsi Bersalju yang Menjadi Sarang Virus Corona di Jepang Dia menuturkan, penumpang bisa menggunakan jaket, kemeja, atau kaus lengan panjang untuk naik KRL.

Pada Tatanan Kebiasaan Baru (New Normal), pihak KCI memperketat penerapan protokol kesehatan, untuk membiasakan penumpang KRL menghadapi adaptas baru. Emh/P-5

 

Baca Juga: