LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendalami dugaan penyebaran ajaran Dewa Matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom, warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai Dewa Matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, saat dihubungi di Lebak, Rabu (13/7).
Jika paham tersebut benar dilakukan yang bersangkutan, hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam. Apabila ajaran tersebut dicampuradukkan dengan kepercayaan Islam, itu tergolong aliran sesat. Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom (62), pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna, Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran Dewa Matahari. Warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.
Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amuk massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat. "Sekarang, Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Ahmad Hudori.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran Dewa Matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga mengaku Dewa Matahari," ujarnya.
Masyarakat berharap aparat dan MUI menyelidiki kasus ini, namun tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Rakyat diharapkan tidak main hakim sendiri dan menyerahkan persoalan kepada kepolisian.
"Rakyat harap tenang karena polisi sudah menangani, tidak perlu ada gerakan. Serahkan kepada aparat untuk menangani," kata Ahmad. Ant/G-1

Baca Juga: