Swedia seharusnya sudah menjadi negara di mana hak dan kebebasan beragama setiap warga dijamin secara hukum dan politik.
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam dan menyesalkan pembakaran salinan Al Quran di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia.
"Mengecam keras dan sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh kelompok ekstrem kanan yang dipimpin oleh Rasmus Paludan. Ini sudah dilakukan beberapa kali oleh Paludan dan kelompoknya," ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim dalam keterangan di Jakarta, Senin (23/1).
Ia mengatakan tindakan ini beberapa waktu yang lalu menuai konflik di beberapa tempat di Swedia.
Hal itu bukan saja tindakan yang sangat memalukan, kata Sudarnoto, tetapi juga tindakan yang tidak beradab.
"Paludan dan kelompok ekstrem ini adalah kelompok 'uncivilized', tak beradab dan menjadi musuh bagi semua orang yang berpikiran sehat," katanya.
Ia mengatakan Paludan dan kelompoknya dengan sengaja terus menebar xenofobia, rasialisme, dan Islamofobia.
"Kelompok ini benar-benar telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip keharusan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak beragama," kata dia.
Swedia seharusnya sudah menjadi negara di mana hak dan kebebasan beragama setiap warga dijamin secara hukum dan politik.
Karena itu, kata dia, pemerintah Swedia harus menindak tegas Paludan dan semua pihak yang melindungi tindakan kelompok ekstremis itu.
Jika tidak, kata Sudarnoto, maka ekstremisme dan Islamofobia akan terus menyebar dan membahayakan kemanusiaan di mana-mana.
"Akan tetapi saya heran, meskipun sudah dilakukan beberapa kali, pemerintah Swedia belum menindak tegas Paludan. Ini sama saja pemerintah (Swedia) melakukan pembiaran terhadap Islamofobia dan bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia," ujarnya.
Ia meminta Duta Besar Swedia untuk Indonesia menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait kasus ini dan berjanji akan menindak dan menghentikan seluruh bentuk ekstremisme.
"Di samping itu, hemat saya Kemenlu seharusnya melakukandiplomatic appealkepada Dubes Swedia di Jakarta. Berikan peringatan kepada Dubes Swedia agar pelaku ditindak dan pemerintah Swedia harus beriktikad baik untuk melawan Islamofobia. Jangan sampai, hubungan persahabatan Swedia-Indonesia ini terganggu karena kasus ini dibiarkan," ujar dia.