Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, berlaku bagi seluruh pihak.

Pelarangan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Muhadjir Effendy mengatakan tingginya angka penularan dan kematian Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).

Muhadjir menyampaikan untuk aturan resmi larangan mudik akan diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," kata Muhadjir.

Dengan demikian, Muhadjir menilai ini salah satu cara pemerintah dalam penanganan Covid-19, agar vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir menyampaikan, larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Ia juga menegaskan meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, akan tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan

"Larangan mudik akan mulai pad 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Baca Juga: