“Masyarakat yang nekat mudik atau melakukan perjalanan tanpa keperluan mendesak dan dokumen persyaratan akan dikenai sanksi."

JAKARTA - Mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (6/5).

Wiku mengingatkan setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran. Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan). Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumatera Utara).

Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur). Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat). Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Keenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah). Ketujuh, Yogyakarta Raya. Kedelapan, Soloraya.

Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5) mendatang.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Masyarakat yang nekat mudik atau melakukan perjalanan tanpa keperluan mendesak dan dokumen persyaratan akan dikenai sanksi.

Sanksi berupa penyitaan kendaraan akan diterapkan terhadap kendaraan pengangkut penumpang berpelat hitam atau travel gelap. Kemudian, sanksi denda akan diberikan bagi kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mudik.

Bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan penyeberangan) yang melanggar peraturan arus transportasi, sanksinya berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Kemudian, untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. "Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, saat ini banyak laporan mengenai penumpukan penumpang transportasi umum yang terlantar di pintu penyekatan. Penumpukan ini menimbulkan kerumunan. Bahkan, beberapa orang terlihat tidak memakai masker.

Terkait hal itu, Wiku meminta perusahaan angkutan umum untuk mengembalikan lagi para penumpang ke wilayah asal perjalanan.

Putar Balik

Sementara itu, aparat kembali melakukan penyekatan kendaraan di Jalan Tol Cikarang. Pantauan di Km 31 Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali memberlakukan penyekatan kendaraan. Polisi memeriksa mobil pribadi hingga bus dari arah Jakarta menuju Cikampek.

Untuk kendaraan yang diduga hendak melaksanakan mudik, langsung dihalau dengan diarahkan keluar di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Sejumlah kendaraan pribadi hingga travel pun terjaring operasi. Mereka harus memutarbalikkan kendaraan kembali ke arah Jakarta.

Adanya penyekatan di Jalan Tol Cikarang Km 31 ini membuat arus lalu lintas dari Jakarta menuju Cikampek kembali padat. Antrean kendaraan pun terlihat mengular.

Di tempat terpisah, ribuan kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Jawa Barat diputarbalikkan petugas. Mereka dikembalikan oleh petugas di titik penyekatan. "(Ada) 5.022 (kendaraan) roda dua dan empat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Eddy Djunaedi, saat dikonfirmasi, Kamis.

Mereka diputarbalikkan oleh petugas di 158 titik penyekatan yang ada di Jabar.

"Iya (158 titik penyekatan)," kata dia. n jon/ruf/Ant/P-4

Baca Juga: