Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik yang digelar Polri hari ini, Kamis (25/8). Adapun sidang tersebut dilakukan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo muncul perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia menjalani sidang kode etik Polri yang digelar tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri.

Melalui pantauan dari YouTube Polri TV Radio, para pimpinan sidang etik memasuki ruangan sekitar pukul 09.15 WIB. Tak lama berselang, Sambo menyusul dipersilakan masuk oleh pimpinan sidang.

Saat memasuki ruang sidang, Sambo terlihat memakai seragam dinas Polri lengkap. Ia pun langsung duduk di bangku berhadapan dengan pimpinan sidang kode etik. Kemudian, Sambo terlihat mengucapkan beberapa kalimat pada pimpinan sidang, meski tak diketahui isi pembicaraan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. dedi Prasetyo mengatakan, Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo turut menghadirkan sejumlah saksi. Ini bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dedi menyebut, sejumlah saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.

"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi, dikutip dari Antara, Kamis (25/8).

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka. Para tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Adapun pasal tersebut tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: