JAKARTA - Instrumen surat utang menengah (Medium Term Notes/MTN) II dan syariah ijarah I yang diterbitkan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III didaftarkan dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Telah dilakukan pendaftaran MTN II PTPN III Tahun 2018 dan Medium Term Notes (MTN) Syariah Ijarah I PTPN III Tahun 2018," kata Direktur KSEI, Syafruddin, seperti dilansir dalam laman KSEI, Selasa (22/1).

Rinciannya, untuk MTN II PTPN III Tahun 2018 senilai 375 miliar rupiah bertenor tiga tahun dengan jenis dan tingkat bunga 11 persen per tahun (tetap). Periode perhitungan bunga 30/360 dengan satuan perdagangan satu miliar rupiah dan satuan pemindahbukuan satu rupiah. Sementara, MTN Syariah Ijarah I PTPN III Tahun 2018 senilai 125 miliar rupiah bertenor tiga tahun dengan jenis dan tingkat bunga yang ditawarkan 11 persen per tahun (tetap). Periode perhitungan bunga 30/360 dengan satuan perdagangan satu miliar rupiah dan satuan pemindahbukuan satu rupiah.

Kedua instrumen itu didistribusi secara elektronik pada 23 Januari 2019 dan pembayaran bunga pertama 23 April 2019, dan jatuh tempo 23 Januari 2022. yni/AR-2

Baca Juga: